Kediri, 12 September 2025 – Program Studi Sarjana Kebidanan STIKes Karya Husada Kediri menggelar kuliah pakar dengan tema “Konstruksi dan Sanksi Hukum Informed Consent serta Tugas Fungsi Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam Sengketa Medis yang Melibatkan Tenaga Kesehatan”, Kamis (11/9/2025).
Kuliah pakar ini menghadirkan dua narasumber dari Dewan Pengurus Cabang Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Kediri, yakni dr. Heru Susanto, MRS., MH., CMC dan dr. Christanti Sulistyo. Keduanya memberikan wawasan komprehensif terkait aspek hukum dalam praktik kebidanan dan kesehatan, khususnya mengenai pentingnya informed consent serta mekanisme penyelesaian sengketa medis melalui MDP.
(foto : narasumber beserta mahasiswa peserta kuliah pakar)
Acara yang bertempat di gedung perkuliahan Sarjana Kebidanan ini diikuti seluruh mahasiswa kebidanan dari tingkat I hingga IV. Suasana kuliah pakar berlangsung interaktif, terlihat dari antusiasme mahasiswa yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan para narasumber.
(foto : dr.Christanti menjelaskan materi)
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa pemahaman hukum kesehatan menjadi bekal penting bagi calon tenaga kesehatan. “Bidan dan tenaga medis harus memahami konstruksi hukum dalam setiap tindakan pelayanan, termasuk informed consent, agar terlindungi secara profesional sekaligus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pasien,” jelas dr. Christanti.
Sementara itu, dr. Heru menambahkan bahwa Majelis Disiplin Profesi (MDP) berperan penting dalam menjaga etika dan profesionalisme tenaga kesehatan ketika terjadi sengketa medis.
(foto : diskusi antara narasumber dengan mahasiswa)
Harapan dari Ketua Program Studi Sarjana Kebidanan STIKes Karya Husada Kediri dengan adanya kuliah pakar ini adalah bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan kompetensi mahasiswa, tidak hanya dari sisi keterampilan klinis, tetapi juga pemahaman hukum kesehatan. “Harapannya, lulusan kebidanan memiliki wawasan hukum yang memadai sehingga mampu menjalankan praktik dengan aman, profesional, dan sesuai peraturan”.
Dengan adanya kuliah pakar ini, mahasiswa kebidanan diharapkan lebih siap menghadapi tantangan di lapangan, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang tidak hanya humanis tetapi juga sesuai dengan aspek hukum yang berlaku.