Di era globalisasi dan persaingan pendidikan tinggi yang semakin ketat, sistem penjaminan mutu internal (SPMI) menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa institusi pendidikan mampu memberikan pendidikan berkualitas tinggi. STIKES Karya Husada Kediri, sebagai lembaga pendidikan kesehatan terkemuka di Indonesia, telah mengadopsi SPMI dengan serius untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kepada mahasiswa serta pemangku kepentingan lainnya.
SPMI di STIKES Karya Husada Kediri dijalankan oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM), yang memiliki tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi1. Koordinator LPM, yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua STIKES, memiliki peran krusial dalam mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal1.
Standar mutu yang diterapkan mencakup aspek tata pamong, tata kelola, kerjasama, serta penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan. Untuk mengukur kepuasan layanan, STIKES Karya Husada Kediri menyediakan kuesioner kepuasan yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan, termasuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, mitra, dan pengguna lulusan1.
Melalui SPMI, STIKES Karya Husada Kediri berkomitmen untuk tidak hanya memenuhi standar yang telah ditetapkan, tetapi juga untuk terus berinovasi dan meningkatkan proses pendidikan serta layanan kepada mahasiswa. Ini adalah langkah strategis dalam mencapai visi menjadi institusi pendidikan kesehatan yang unggul dan kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.
SPMI bukan hanya kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen STIKES Karya Husada Kediri untuk terus berbenah dan berkembang. Dengan semangat ini, kita dapat mengharapkan masa depan yang lebih cerah bagi pendidikan kesehatan di Indonesia.
Untuk mengetahui tentang Kebijakan SPMI di STIKES Karya Husada Kediri klik disini.