Memberikan pedoman teknis pelaporan, pemeriksaan, dan penanganan dugaan pelanggaran integritas akademik secara adil, transparan, dan akuntabel.
SOP ini berlaku bagi seluruh sivitas akademika STIKES Karya Husada Kediri dalam konteks pelaporan dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
Akademik (KIA), Anggota Senat Akademik STIKES Karya Husada Kediri, dosen tetap dan/atau pakar yang relevan.
No. |
Tahapan |
Uraian Proses |
Penanggung Jawab |
Waktu |
1. |
Penyampaian Laporan |
Laporan disampaikan secara tertulis melalui sistem daring atau ke sekretariat Tim Etik Akademik. Laporan harus mencantumkan: |
Pelapor |
Sewaktu-waktu |
2. |
Penerimaan dan Verifikasi Awal |
Tim Etik melakukan verifikasi awal untuk menentukan kelengkapan dokumen dan validitas laporan. Jika tidak lengkap, dikembalikan kepada pelapor. |
Tim Etik Akademik |
Maksimal 7 hari kerja |
3. |
Pembentukan Tim Pemeriksa |
Jika laporan valid, Senat membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur dosen dan/atau ahli sesuai bidang. |
Senat Akademik |
Maksimal 5 hari kerja |
4. |
Pemeriksaan Terlapor dan Saksi |
Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil terlapor dan pihak terkait secara tertulis. Terlapor diberikan hak menjawab. |
Tim Pemeriksa |
Maksimal 30 hari kerja |
5. |
Penyusunan Laporan Pemeriksaan |
Tim menyusun laporan berisi kesimpulan dan rekomendasi sanksi (jika terbukti) kepada Senat Akademik dan Ketua STIKES Karya Husada Kediri. |
Tim Pemeriksa |
Maksimal 7 hari kerja |
6. |
Penjatuhan Sanksi |
Ketua STIKES menjatuhkan sanksi administratif sesuai kategori pelanggaran berdasarkan rekomendasi Tim dan persetujuan Senat. |
Ketua STIKES |
Maksimal 14 hari kerja |
7. |
Pemberitahuan Hasil |
Ketua STIKES atau Tim Komite Etik menyampaikan hasil pemeriksaan dan keputusan kepada pelapor dan terlapor. |
Sekretariat Tim Etik |
Maksimal 5 hari kerja |
8. |
Keberatan (Jika Ada) |
Terlapor dapat mengajukan keberatan tertulis paling lama 21 hari setelah keputusan diterima. |
Terlapor |
Maksimal 21 hari kerja |
SOP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Semua unit akademik wajib mematuhi dan mensosialisasikan mekanisme pelaporan ini kepada sivitas akademika secara berkala, minimal satu kali setiap semester.