Data mahasiswa yang tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) adalah sangat penting untuk validitas status akademik, ijazah, dan riwayat studi Anda. Jika terdapat ketidaksesuaian data (seperti Nama, NIM, Tempat/Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dll.), Anda wajib mengajukan perubahan melalui prosedur resmi. Perubahan Data Mahasiswa (PDM) ini berlaku untuk mahasiswa dengan status Aktif maupun Lulus. Prosedur Pengajuan PDM bisa akses melalui -->
1. Prosedur untuk Mahasiswa AKTIF
Mahasiswa dengan status aktif yang datanya perlu diperbaiki di PDDIKTI harus mengajukan permohonan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut.
|
Dokumen Pendukung Wajib |
Keterangan |
|---|---|
|
Ditujukan kepada Kepala LLDIKTI/Direktorat Belmawa, memuat rincian data yang akan diubah dan alasannya. (Di Buat Oleh STIKES) |
|
Scan asli berwarna. |
|
Scan asli berwarna (sesuai data yang benar). |
|
Scan asli berwarna (sesuai data yang benar). |
|
Scan KHS dan KRS semester 1 sampai dengan terakhir di tanda tangani oleh Kaprodi |
Catatan:
2. Prosedur untuk Alumni / Mahasiswa LULUS
Alumni yang sudah memiliki status Lulus di PDDIKTI dan memerlukan perbaikan data pokok (termasuk Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dan data terkait ijazah) harus melengkapi dokumen tambahan sebagai bukti kelulusan.
|
Dokumen Pendukung Wajib |
Keterangan |
|---|---|
|
Ditujukan kepada Kepala LLDIKTI/Direktorat Belmawa, memuat rincian data yang akan diubah dan alasannya. (Di Buat Oleh STIKES) |
|
Scan asli berwarna (seluruh halaman yang memuat data). |
|
Scan asli berwarna. |
|
Scan asli berwarna (sesuai data yang benar). |
|
Scan asli berwarna (sesuai data yang benar). |
|
Scan asli berwarna. |
Catatan:
Jangka Waktu Pemrosesan: Proses verifikasi dan validasi di tingkat Pusat/LLDIKTI dapat memakan waktu hingga 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah ajuan tercatat di PDDIKTI. Mohon bersabar dalam menunggu proses ini.